BIAYA UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)

KETENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) ATAU BIAYA PENDIDIKAN
MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2022-2023

  1. Perkiraan jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
    Pembayaran UKT Batas Akhir Pembayaran UKT
    Semester 1 Tahap 1 Sesuai ketentuan batas akhir daftar ulang
    Tahap 2 Sebelum Assesment Tengah Semester Gasal
    Semester 2 Tahap 1 Registrasi awal Semester Genap
    Tahap 2 Sebelum Assesment Tengah Semester Genap
  2. Pemberlakuan Biaya Pendidikan (UKT) sudah mencakup seluruh biaya selama studi yaitu biaya TOEFL, Darul Arqom dasar dan purna, biaya praktik laboratorium, modul praktikum (bukan buku ajar/ referensi), KKL/ Kunjungan Industri, PLP/ Magang/ Kerja Praktik, Baju praktik (Khusus Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Kesehatan), KKN, Seminar Proposal, Tugas Akhir/ Skripsi/ KTI, sertifikasi kompetensi, dan wisuda.
  3. Khusus Fakultas Ilmu Kesehatan sudah termasuk biaya matrikulasi, nursing/ farmasi kit, praktik klinik, Ujian Kompetensi/ UKOM (D3 Keperawatan dan D3 Farmasi), dan angkat sumpah. Sertifikasi Kompetensi lulusan S1 Keperawatan yang melanjutkan prodi ners yaitu PPGD (kompetensi utama yang diberikan), dan alternatif sertifikasi kompetensi yang dapat dipilih yaitu Intensive Care Unit (ICU)/ Pelatihan Kamar Bedah/ Hemodialisa (S1 Ilmu Keperawatan).
  4. Ketentuan pembayaran UKT bagi calon mahasiswa pindah studi dan transfer berdasarkan hasil konversi matakuliah yang akan ditempuh dari program studi.
  5. Biaya perkuliahan Semester Antara diatur tersendiri.
  6. Pembayaran Biaya Pendidikan (UKT) tersebut tidak termasuk biaya akomodasi mahasiswa yang melakukan study exchange.
  7. Jika mahasiswa melebihi waktu masa studi sesuai jenjangnya/ mahasiswa berstatus cuti/ dicutikan, maka pembayaran UKT semester selanjutnya sesuai dengan Ketentuan Universitas Muhammadiyah Magelang.
  8. Dispensasi waktu pembayaran dapat dilayani dengan menghubungi HOTLINE Layanan Keuangan 08815922542.

Unduh Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) Selama Studi T.A. 2022-2023