jalur bebas tes
PMDK
Merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Magelang ditujukan kepada siswa/ siswi kelas XII SMA/ MA/ SMK/ Sederajat yang akan lulus tahun 2021 dengan seleksi awal berdasarkan pada pencapaian prestasi akademik kelas X s.d. XII (semester 1 s.d. 5) dengan nilai rata-rata raport minimal 7,0.
UTBK
UTBK merupakan ujian tertulis berbasis komputer yang telah diadakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dengan nilai rata-rata hasil UTBK minimal 450. Berlaku untuk lulusan tahun 2019, 2020, 2021 dan untuk semua program studi Sarjana dan Vokasi khusus kelas reguler.
PRESTASI AKADEMIK
Merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Magelang ditujukan kepada siswa/ siswi yang mempunyai prestasi di bidang akademik, antara lain nilai rata-rata raport terakhir minimal 7.0, kejuaraan yang diperoleh minimal juara I/ II/ III tingkat Kota/ Kabupaten, misalnya Olimpiade, Debat Bahasa Inggris, Lomba Keterampilan Siswa, dan sejenisnya. Khusus untuk lulusan tahun 2020 dan berlaku untuk semua program studi Sarjana dan Vokasi khusus kelas reguler
PRESTASI NON AKADEMIK
Merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Magelang ditujukan kepada siswa/ siswi yang mempunyai prestasi di bidang non akademik, antara lain dibidang seni atau olahraga, kejuaraan yang diperoleh minimal juara I/ II/ III tingkat Kota/ Kabupaten. Berlaku untuk lulusan tahun 2019, 2020, 2021 dan untuk semua program studi Sarjana dan Vokasi khusus kelas reguler.
PINDAH STUDI
Merupakan jalur penerimaan yang ditujukan khusus untuk calon mahasiswa baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta dan belum dinyatakan lulus, minimal sudah menempuh perkuliahan 2 semester di Perguruan Tinggi asal. Berasal dari program studi yang terakreditasi minimal berperingkat sama atau lebih tinggi dengan program studi tujuan.
TRANSFER
Merupakan jalur penerimaan yang ditujukan khusus untuk calon mahasiswa baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta dan sudah dinyatakan lulus. Berasal dari program studi yang terakreditasi minimal berperingkat sama atau lebih tinggi dengan program studi tujuan.