PINDAH STUDI

Ditujukan khusus untuk calon mahasiswa baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta dan belum dinyatakan lulus, serta telah menempuh minimal 2 semester. Berasal dari program studi yang terakreditasi minimal berperingkat sama atau lebih tinggi dengan program studi tujuan, serta status mahasiswa dari Perguruan Tinggi sebelumnya wajib terdaftar pada sistem PDDIKTI (https://pddikti.kemdikbud.go.id/). 

SYARAT PENDAFTARAN
  1. Administrasi pendaftaran Rp 200.000,-
  2. Pasfoto formal (warna background bebas)
  3. Ijazah SMA/ SMK/ MA/ sederajat. Jika dokumen dalam bentuk fotokopi maka wajib dilegalisir.
  4. Surat pindah studi dari Perguruan Tinggi asal.
  5. Transkrip nilai yang pernah ditempuh dari Perguruan Tinggi asal.
  6. Surat rekomendasi pendaftaran PMB dan hasil konversi nilai matakuliah dari Ketua Program Studi tujuan.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor layanan PMB UNIMMA, WAJIB MENYIAPKAN DOKUMEN SYARAT PENDAFTARAN DALAM BENTUK SOFT FILE DENGAN FORMAT PDF MAKSIMAL 1 MB

KETENTUAN PENDAFTARAN
  1. Calon mahasiswa berasal dari program studi dengan status akreditasi minimal sama dengan program studi tujuan.
  2. Calon mahasiswa asing wajib memiliki surat izin dari Kemenristekdikti Republik Indonesia.
  3. Berlaku untuk calon mahasiswa baru kelas reguler (kelas pagi) dan paralel (kelas sore) sesuai rekomendasi Ketua Program Studi tujuan.
  4. Batas minimal masa studi bagi calon mahasiswa pindah studi ditetapkan sekurang-kurangnya telah menempuh 2 (dua) semester.
  5. Calon mahasiswa tidak dalam status dikeluarkan, baik karena Drop Out (DO) atau sebab lainnya.
  6. Mengisikan program studi pilihan 1 dan pilihan 2 dengan nama program studi yang sama.
  7. Biaya administrasi pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat diambil kembali.
  8. Sebelum melakukan pendaftaran wajib mendapat rekomendasi pendaftaran dari Ketua Program Studi tujuan dan sekaligus mendapat hasil konversi matakuliah yang diakui oleh program studi tujuan.
  9. Calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan diterima pada program studi pilihannya, tidak bisa mengajukan pindah program studi, tetapi diberi kesempatan mendaftar kembali.
ALUR PENDAFTARAN
  1. Calon mahasiswa konsultasi ke nomor hotline layanan PMB atau datang langsung ke kantor layanan PMB UNIMMA.
  2. Calon mahasiswa konsultasi ke Ketua Program Studi yang akan dituju dengan melampirkan:
    • Form rekomendasi pendaftaran unduh
    • Surat pindah studi dari Perguruan Tinggi (PT) asal
    • Transkrip nilai yang pernah ditempuh dari PT asal
    • Seluruh lampiran tersebut sebagai dasar mendapat persetujuan/ rekomendasi tertulis untuk syarat pendaftaran di Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
  3. Kaprodi akan mengirim surat pengantar pendaftaran calon mahasiswa baru pindah studi ditujukan kepada Kepala Biro Akademik dan Admisi dengan melampirkan:
    • Surat rekomendasi pendaftaran PMB.
    • Surat pindah studi dari PT asal.
    • Hasil konversi nilai matakuliah.
    • Daftar matakuliah yang akan diambil pada semester awal
  4. Setelah mendapat rekomendasi dan hasil konversi nilai matakuliah dari Ketua Program Studi, maka calon mahasiswa dapat melakukan proses pendaftaran ke tempat PMB dengan melampirkan persyaratan pendaftaran.
  5. Calon mahasiswa jika sudah melakukan pendaftaran dan dinyatakan diterima, maka dapat melakukan proses pembayaran daftar ulang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  6. Calon mahasiswa melakukan pemberkasan (kelengkapan data) daftar ulang di Layanan Akademik sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan, selanjutnya akan mendapat Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan informasi perkuliahan.

ada kesulitan?

Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan seputar PMB UNIMMA?

Silakan mengakses laman FAQ (pertanyaan yang paling sering diajukan) melalui tautan di bawah ini untuk menemukan berbagai jawaban dari berbagai pertanyaan seputar PMB UNIMMA.